Price Range: from Rp100.000.000 to Rp100.000.000.000
Land Area Range: from 10 m2 to 1.000 m2
Other Features
  • Home

Prosedur dan Cara Beli Tanah ke Bank

Cara Beli Tanah ke Bank

Cara Jual Beli Tanah ke Bank agar Cepat Laku

Cara Beli Tanah ke Bank. Menjual tanah bisa menjadi proses yang memakan waktu dan melelahkan. Namun, dengan bantuan bank, kamu bisa menjual tanahmu dengan cepat dan mudah.

Selain menjadi tempat menyimpan uang, bank juga bisa membantu kita dalam proses jual beli tanah. Jika ingin menjual tanah, kamu dapat meminta bantuan pihak bank untuk mencarikan pembeli potensial.

Pengalaman jual tanah ke bank memang belum banyak ditemukan, namun cara ini bisa dicoba karena menawarkan sejumlah keunggulan.

Sebelum membahas cara jual beli tanah, perlu diketahui bahwa bank tidak bertindak sebagai pembeli tanah. Sebaliknya, pihak bank akan membantumu mencarikan calon pembeli atas tanah tersebut.

Mengapa bank mau membantu kita mencarikan calon pembeli? Hal ini berhubungan dengan layanan atau produk bantuan kepemilikan lahan yang dimiliki oleh perbankan, yakni Kredit Pemilikan Tanah (KPT).

Bank apa saja yang memberikan layanan KPT dan apa saja persyaratanya

Untuk mengajukan Kredit Pemilikan Tanah (KPT), kamu bisa mendatangi beberapa bank yang menawarkan program tersebut. Beberapa bank yang menawarkan layanan KPT di Indonesia antara lain:

Advertisements
  1. Bank Mandiri
  2. Bank BRI
  3. Bank BTN
  4. Bank BNI
  5. Bank Danamon

Syarat utama untuk mengajukan Kredit Pemilikan Tanah adalah siapkan uang muka sebesar 30% dari total harga tanahnya. Jika tanah yang akan dibeli dijual seharga Rp500 juta, maka uang Rp 150 juta sudah harus ada di tangan. Syarat lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  3. Usia maksimal 55 tahun (karyawan/pegawai) & 65 tahun (wiraswastawan/profesional)
  4. Karyawan/pegawai tetap minimal dua tahun bekerja, wiraswastawan, profesional
  5. Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Membawa fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
  8. Menyertakan Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)/Sertifikat Hak Guna Usaha (SGHU) / Akta Notaris atas lahan tersebut
Baca lainnya :  5 Tips Membangun Rumah Tumbuh Secara Bertahap dengan Budget Terbatas

Secara umum, prosedur dan tata cara pengajuan KPT sama saja seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Namun jika KPR diberikan kepada pembeli rumah, KPT khusus diperuntukan bagi pembeli tanah.

Apakah ada risiko dalam pengajuan KPT?

Pengajuan Kredit Pemilikan Tanah (KPT) memiliki risiko seperti halnya produk keuangan lainnya. Risiko yang mungkin terjadi antara lain:

  1. Risiko bunga: Jika suku bunga naik, maka cicilan bulanan yang harus dibayarkan akan meningkat. Sebaliknya, jika suku bunga turun, maka cicilan bulanan akan berkurang.
  2. Risiko gagal bayar: Jika kamu tidak mampu membayar cicilan sesuai jadwal, maka bank berhak mengambil tindakan hukum terhadapmu.
  3. Risiko penurunan harga tanah: Jika harga tanah turun, maka nilai jaminan yang kamu berikan kepada bank juga akan turun. Hal ini bisa membuat bank merasa tidak aman dan meminta kamu untuk menambah jaminan atau membayar lebih banyak uang muka.

Namun, risiko tersebut dapat diminimalisir dengan melakukan beberapa tindakan pencegahan seperti:

  1. Membayar uang muka yang cukup besar: Dengan membayar uang muka yang cukup besar, risiko gagal bayar dapat diminimalisir.
  2. Memilih suku bunga tetap: Dengan memilih suku bunga tetap, kamu tidak perlu khawatir dengan kenaikan suku bunga di masa depan.
  3. Membeli tanah di lokasi strategis: Dengan membeli tanah di lokasi strategis, risiko penurunan harga tanah dapat diminimalisir.

Baca lainnya : 

Syarat umum calon penjual tanah

Dengan membantumu menjual tanah, bank berkesempatan menawarkan produk kredit tersebut kepada calon pembeli. Sehingga, proses ini jadi semacam simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

Berikut adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi calon penjual tanah saat melakukan pengajuan ke bank:

  1. Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Membawa fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
  4. Menyertakan Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)/Sertifikat Hak Guna Usaha (SGHU) / Akta Notaris atas lahan tersebut.
Baca lainnya :  6 Strategi Negosiasi dan Komunikasi yang Berhasil dalam Penjualan Tanah

Keuntungan jual tanah ke bank adalah:

  1. Tanah menjadi cepat laku
  2. Terjamin keamanannya

Jika kamu ingin tahu cara menjual tanah dengan cepat, tentu menggunakan bantuan bank dapat membantu.

Sumber :

  • Rumah.com
  • rumah123.com
  • 99.co

Compare