Price Range: from Rp100.000.000 to Rp100.000.000.000
Land Area Range: from 10 m2 to 1.000 m2
Other Features
  • Home

Panduan Over Kredit Rumah: Dari Cara, Biaya, Untung, Rugi

Panduan Over Kredit Rumah

Memahami Over Kredit Rumah: Panduan Lengkap

Panduan Over Kredit Rumah. Over kredit rumah adalah salah satu strategi pintar untuk membeli atau menjual properti dengan lebih fleksibel.

Konsepnya sederhana: Anda mengambil alih kredit yang sudah ada dari bank. Ini bisa menjadi solusi bagi mereka yang ingin memiliki rumah tetapi tidak memiliki cukup uang muka atau bagi yang ingin menjual rumah sambil masih memiliki hutang di bank.

Dalam artikel ini, madridproperti akan membahas segala aspek tentang over kredit rumah, mulai dari langkah-langkahnya hingga tips-tips terbaiknya.

Langkah-langkah Over Kredit Rumah

  1. Negosiasi Harga dan Sisa Hutang: Langkah pertama adalah pembeli dan penjual harus mencapai kesepakatan tentang harga jual dan sisa hutang yang akan diambil alih oleh pembeli.
  2. Surat Perjanjian: Pembeli dan penjual perlu membuat surat perjanjian over kredit yang berisi rincian transaksi dan jaminan.
  3. Pengurusan Dokumen: Proses berlanjut dengan mengurus surat-surat kepemilikan rumah di bank dan notaris.
  4. Pembayaran Uang Muka: Pembeli membayar uang muka dan biaya administrasi kepada penjual.
  5. Pembayaran Cicilan: Setelah itu, pembeli melanjutkan pembayaran cicilan kredit kepada bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca lainnya :  Apa Saja Biaya Dalam Proses Jual Beli Rumah yang Perlu Diperhatikan?

Biaya-biaya Over Kredit Rumah

Uang Muka:

Jumlah uang muka yang harus dibayar oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda jadi atau DP. Besarnya uang muka biasanya disesuaikan dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual, serta kondisi pasar.

Biaya Administrasi:

Pembeli membayar biaya administrasi kepada penjual untuk mengurus surat-surat kepemilikan rumah di bank dan notaris. Biaya administrasi biasanya sekitar 1-2% dari harga jual rumah.

Biaya Balik Nama:

Pembeli membayar biaya balik nama kepada bank untuk mengganti nama pemilik kredit. Biaya balik nama biasanya sekitar 0,5-1% dari sisa hutang.

Advertisements

Biaya Provinsi:

Pembeli membayar biaya provisi kepada bank sebagai imbalan atas pemberian kredit. Biaya provisi biasanya sekitar 1-2% dari sisa hutang.

Keuntungan dan Kerugian Over Kredit Rumah

Untuk Pembeli:

Keuntungan:

  • Bisa memperoleh rumah dengan harga di bawah pasar.
  • Menghemat biaya bunga kredit karena mengambil alih kredit yang sudah berjalan.
  • Mendapatkan fasilitas dan lokasi rumah sesuai dengan keinginan.

Kerugian:

  • Harus menanggung sisa hutang yang mungkin besar.
  • Menyertakan biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya balik nama, dan biaya provisi.
  • Harus mengikuti ketentuan kredit yang sudah ada dan berisiko kehilangan rumah jika gagal membayar cicilan.

Untuk Penjual:

Keuntungan:

  • Bisa menjual rumah dengan cepat tanpa menunggu lama.
  • Melunasi hutang di bank tanpa membayar denda atau bunga tambahan.
  • Mendapatkan uang tunai untuk keperluan lain.

Kerugian:

  • Harus menjual rumah dengan harga lebih rendah dari pasar.
  • Wajib membayar pajak penghasilan atas selisih harga jual dan harga beli rumah.
  • Menyerahkan hak kepemilikan rumah kepada pembeli.

Tips Penting untuk Over Kredit Rumah

1. Lakukan Survey Pasar:

Kenali harga jual dan beli rumah yang sesuai dengan kondisi dan lokasi properti.

Baca lainnya :  5 Resiko Membeli Rumah Murah di Tangerang Selatan yang Viral di Media Sosial

2. Cari Informasi Detail Kredit:

Peroleh informasi lengkap tentang sisa hutang, bunga kredit, tenor kredit, dan ketentuan lainnya dari bank pemberi kredit.

3. Periksa Kondisi Fisik dan Legalitas Rumah:

Pastikan semua dokumen seperti sertifikat, IMB, PBB, dan lainnya dalam kondisi lengkap dan sah.

4. Buat Surat Perjanjian yang Jelas:

Buat surat perjanjian over kredit yang jelas dan sah, didukung oleh jaminan yang kuat.

5. Bayar Semua Biaya dengan Tepat:

Selalu bayar semua biaya yang diperlukan secara tepat dan transparan, dan minta bukti pembayaran yang resmi.

6. Segera Urus Balik Nama:

Lakukan proses balik nama kredit dan kepemilikan rumah di bank dan notaris sesegera mungkin.

Contoh – Contoh Surat Perjanjian OVer Kredit rumah

1. Contoh Surat Over Kredit Rumah KPR

Contoh Surat Over Kredit Rumah KPR

2. Contoh Surat Perjanjian Over Alih Kredit (pdf)

Contoh Surat Perjanjian Over Alih Kredit

Contoh_SURAT_PERJANJIAN_OVER_ALIH_KREDIT

3. Contoh Surat Over Kredit Rumah Subsidi

Contoh Surat Over Kredit Rumah Subsidi

Demikianlah panduan lengkap tentang over kredit rumah. Dengan pemahaman yang baik tentang proses ini dan tindakan yang hati-hati, Anda dapat memanfaatkan peluang ini dengan bijak. Semoga artikel ini bermanfaat dalam perjalanan Anda dalam dunia over kredit rumah.

Sumber

  • rumah.123
  • rumah.com
  • google

Compare