Price Range: from Rp100.000.000 to Rp100.000.000.000
Land Area Range: from 10 m2 to 1.000 m2
Other Features
  • Home

Cara Akses Coretax : Solusi Integrasi Administrasi Perpajakan

Cara Akses Coretax

Cara Akses Coretax. Coretax adalah platform modern untuk administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai solusi terintegrasi. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan pengelolaan kewajiban perpajakan, meningkatkan efisiensi, dan memberikan transparansi dalam proses administrasi.

Dengan fitur-fitur inovatif yang mendukung otomasi dan digitalisasi, Coretax menjadi fondasi utama dalam transformasi digital sistem perpajakan di Indonesia.

Baca juga : 3 Cara Cek NIB Online & Cara Mendapatkan NIB Terbaru 2025

Cara Akses Coretax

Untuk menggunakan Coretax, wajib pajak harus memiliki akun DJP Online yang terdaftar dan aktif. Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara akses Coretax:

1. Buka Portal DJP Online: Akses situs resmi DJP Online melalui peramban Anda.

2. Masukkan Informasi Login: Gunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta kata sandi yang telah dibuat saat pendaftaran.

Advertisements

3. Proses Verifikasi: Setelah login pertama, wajib pajak akan diminta untuk memverifikasi data pribadi guna memastikan keamanan akun.

4. Atur Kata Sandi Baru: Ganti kata sandi default dengan kata sandi baru yang lebih aman dan mudah diingat.

5. Buat Passphrase: Tentukan passphrase yang unik, yang nantinya digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital saat mengakses layanan di Coretax.

6. Mulai Menggunakan Coretax: Setelah proses ini selesai, wajib pajak dapat langsung menggunakan berbagai fitur dan layanan yang tersedia di Coretax.

Layanan Utama di Coretax

Coretax menawarkan berbagai layanan komprehensif yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan perpajakan wajib pajak, dengan fokus pada kemudahan penggunaan dan efisiensi. Berikut adalah layanan utama yang tersedia:

–  My Portal: Sebuah dashboard personal yang memberikan akses cepat dan terpusat bagi wajib pajak untuk memantau informasi perpajakan mereka.

–  eTax Invoice: Fitur untuk penerbitan dan pengelolaan faktur pajak elektronik, memastikan dokumentasi yang akurat dan sesuai regulasi.

–  eBupot: Solusi digital untuk pembuatan bukti potong elektronik, yang membantu proses pelaporan dan dokumentasi menjadi lebih efisien.

–  Tax Return: Fasilitas untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online, yang dirancang untuk mengurangi kompleksitas administrasi.

–  Payments: Platform pembayaran pajak daring yang memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan cepat dan aman.

– My General Ledger: Alat untuk mengelola buku besar umum, memberikan transparansi dan kontrol lebih dalam pengelolaan data keuangan.

– Taxpayer Services: Layanan informasi dan bantuan interaktif bagi wajib pajak, termasuk konsultasi terkait perpajakan.

– Access Management: Fitur pengelolaan akses dan otorisasi pengguna untuk memastikan keamanan data dan kontrol administratif.

– FAQ: Pusat bantuan yang menyediakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan umum terkait perpajakan dan cara akses Coretax.

Setiap layanan dirancang untuk mendukung berbagai kebutuhan wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dengan solusi yang praktis dan terintegrasi.

Cara Mendaftar NPWP melalui Coretax

Pendaftaran NPWP kini semakin mudah dengan berbagai saluran yang tersedia, antara lain:

1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2. Pos.

3. DJP Online.

4. Kring Pajak.

5. OSS untuk pengusaha.

6. AHU untuk badan usaha dan badan hukum.

7. PJAP untuk semua jenis wajib pajak.

Mengenal ID TKU (Identitas Tempat Kegiatan Usaha)

ID TKU adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada wajib pajak cabang, yang berfungsi sebagai pelengkap NPWP pusat.

Dengan menggunakan ID TKU, proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena memungkinkan pemusatan pelaporan dan pembayaran, termasuk Surat Pemberitahuan (SPT) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan meminimalkan kesalahan administratif, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak cabang.

Penyesuaian Alamat Identitas

Apabila alamat yang tercantum pada KTP wajib pajak berbeda dengan alamat tempat tinggal sebenarnya, wajib pajak perlu mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang meliputi wilayah tempat tinggal yang sesuai dengan keadaan nyata.

Proses ini bertujuan untuk memastikan data wajib pajak selalu akurat dan relevan, sehingga mempermudah akses ke layanan perpajakan.

Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi halaman resmi DJP di FAQ Coretax..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Compare