Price Range: from Rp100.000.000 to Rp100.000.000.000
Land Area Range: from 10 m2 to 1.000 m2
Other Features
  • Home

Apa Saja Biaya Dalam Proses Jual Beli Rumah yang Perlu Diperhatikan?

Biaya Dalam Proses Jual Beli Rumah

Biaya dalam proses jual beli rumah di Indonesia, perlu Anda perhitungkan dengan matang, biaya yang harus dipersiapkan baik oleh pembeli maupun penjual. Biaya-biaya ini dapat mempengaruhi total biaya transaksi dan keputusan Anda dalam melakukan transaksi properti. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami biaya-biaya ini sebelum membeli atau menjual rumah.

Biaya untuk Pembeli Rumah:

  Biaya Dalam Proses Jual Beli Rumah

Pengecekan Sertifikat

Pengecekan sertifikat adalah langkah awal yang perlu dilakukan sebelum melakukan transaksi jual beli rumah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sertifikat properti tersebut tidak memiliki catatan sita, catatan blokir, atau catatan lainnya yang dapat menghambat transaksi.

Biaya pengecekan sertifikat ini bervariasi tergantung pada kebijakan kantor pertanahan setempat. Namun, biasanya biaya ini ditanggung oleh pembeli rumah.

Menurut sumber yang didapat Biaya pengecekan sertifikat untuk pembeli rumah berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP merupakan penerimaan negara yang bukan berbentuk pajak. Biaya ini juga menjadi tanggung jawab pembeli rumah.

Advertisements

Dari beberapa sumber yang ditemukan, tarif PNBP ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.

PNBP diatur dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah.

Biaya Akta Jual Beli (AJB)

Biaya AJB adalah biaya untuk pembuatan akta jual beli yang diterbitkan oleh notaris atau PPAT. Biaya ini juga menjadi kewajiban pembeli rumah.

AJB merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh PPAT atas peralihan hak atas tanah dan bangunan. Biaya pembuatan AJB biasanya sebesar 1% dari nilai transaksi yang tertera di akta dan akan ditanggung oleh penjual dan pembeli.

Namun, besaran biaya AJB juga tergantung pada nilai transaksi. Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1%.

Sedangkan untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5% dari nilai transaksi. Biaya AJB juga dapat bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing notaris atau PPAT (sumber)

Baca juga : Langkah Awal Sebelum Membeli rumah?

Biaya Balik Nama

Biaya balik nama adalah biaya yang diperlukan untuk mengurus perubahan nama sertifikat properti dari nama penjual ke nama pembeli. Biaya ini harus ditanggung oleh pembeli rumah.  Berikut adalah cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah:

  1. Tentukan nilai jual tanah yang akan dijual.
  2. Hitung nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah per meter persegi).
  3. Hitung biaya balik nama sertifikat tanah dengan menjumlahkan seluruh komponen biaya seperti yang tertera di atas

Perlu diingat bahwa biaya balik nama sertifikat tanah dapat berbeda-beda tergantung pada daerah dan kebijakan pemerintah setempat.

Baca lainnya :  AJB (Akta Jual Beli) dalam Transaksi Properti Yang Perlu Anda Ketahui

Sebaiknya melakukan pengecekan biaya balik nama pada kantor pertanahan atau instansi terkait sebelum melakukan transaksi jual beli properti

Biaya Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan. Dalam konteks jual beli rumah, biaya PPh ini harus dibayar oleh pembeli rumah.

Besaran PPh yang dibebankan untuk pajak jual beli rumah adalah 2,5% dari harga penjualan rumah. PPh harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan sesuai dengan harga rumah yang disepakati penjual dan pembeli.

Sebagai contoh, jika rumah memiliki harga jual senilai Rp500 juta, PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari angka tersebut atau sekitar Rp12,5 juta

Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

BPHTB merupakan pajak daerah yang sebelumnya sebagian besar penerimaannya diserahkan ke pemerintah pusat namun sekarang pemerintah daerah berhak mengelola sendiri dan hasilnya untuk biaya pembangunan daerah sendiri.

Besarnya tarif BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan yaitu terhadap peristiwa hukum atau perbuatan hukum atas transaksi/peralihan.

Pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan (yang merupakan wajib pajak) harus menyerahkan bukti pelunasan BPHTB terutang sebelum notaris/PPAT, pejabat lelang, dan pejabat pertanahan menandatangani akta/risalah lelang/surat keputusan pemberian hak atas tanah (sumber)

BPHTB = (Nilai transaksi – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak/NPOPTKP) x 5%.

NPOPTKP ini berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Biaya BPHTB ini dibayarkan saat peralihan hak atau penandatanganan akta jual beli di notaris/PPAT.

 

Biaya Kredit

Biaya Notaris

Biaya notaris adalah biaya yang diperlukan untuk pembuatan akta jual beli oleh notaris atau PPAT. Pembeli rumah harus mengambil tanggung jawab untuk membayar biaya ini.

Biaya Validasi Pajak

Validasi pajak adalah proses penting yang harus dilakukan oleh pembeli rumah. Biaya validasi pajak adalah biaya untuk memastikan bahwa pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli telah divalidasi dengan benar.

Besarnya biaya ini berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung pada kasusnya.

Biaya SK 59

Biaya SK 59 adalah biaya untuk memperoleh surat keterangan dari pihak berwenang bahwa tanah yang akan dibeli tidak sedang dalam sengketa.

Biaya ini juga menjadi tanggung jawab pembeli rumah. Besarnya biaya berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung pada kasusnya.

Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

Dalam beberapa transaksi, diperlukan surat kuasa yang membebankan hak tanggungan atas tanah dan bangunan yang akan dibeli. Biaya surat kuasa ini harus ditanggung oleh pembeli rumah.

Besarnya biaya berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung pada notaris yang dipilih.

Biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Biaya PPAT adalah biaya jasa yang harus dibayar kepada PPAT. PPAT adalah pihak yang berwenang untuk membuat akta tanah dan memiliki tarif maksimal sebesar 1% dari harga rumah dan tanah yang akan dibeli. Biaya ini menjadi tanggung jawab penjual rumah.

Baca lainnya :  3 Hal Perbedaan Antara Rumah Subsidi dan Non-Subsidi

(sumber:rumah.com)

Biaya Survei dan Evaluasi Properti

Bagian ini membahas biaya yang terkait dengan melakukan survei dan evaluasi properti saat proses jual beli rumah. Survei properti dilakukan untuk menentukan keadaan fisik properti, termasuk ukuran, lokasi, dan kondisi bangunan.

Sedangkan evaluasi properti dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk menentukan nilai properti. Kedua proses ini sangat penting dilakukan sebelum membeli rumah. Biaya survei properti dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas properti dan lokasi geografisnya.

Biaya ini mungkin termasuk biaya transportasi, biaya upah, dan biaya peralatan. Biaya evaluasi properti juga bervariasi tergantung pada lokasi geografis dan jenis properti yang dievaluasi. Biasanya biaya evaluasi properti dihitung berdasarkan persentase dari nilai properti.

Tip: Pastikan untuk memilih pihak yang berwenang dan terpercaya dalam melakukan survei dan evaluasi properti Anda untuk memastikan hasil yang akurat.

Jangan lupa untuk memperhitungkan biaya ini dalam perencanaan keuangan Anda. Meskipun biaya survei dan evaluasi properti dapat terasa mahal, investasi ini dapat membantu Anda menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari.

Dengan mengetahui kondisi properti dan nilai sebenarnya, Anda dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam proses jual beli rumah.

Biaya Notaris

Biaya Administrasi Kredit

Biaya administrasi kredit adalah biaya yang dikenakan oleh bank untuk memproses pengajuan kredit Anda. Biaya ini biasanya berkisar antara 1-2% dari jumlah kredit yang Anda ajukan.

Penting untuk memperhitungkan biaya administrasi kredit saat merencanakan keuangan Anda, karena biaya ini dapat meningkatkan jumlah uang yang harus Anda bayar dalam jangka panjang.

Biaya Penilaian Kredit

Biaya penilaian kredit adalah biaya yang dikenakan oleh bank untuk menilai nilai properti yang Anda beli. Biaya ini berkisar antara 0,5-1% dari harga properti.

Meskipun biaya penilaian kredit mungkin terlihat kecil, penting untuk memperhitungkannya dalam perencanaan keuangan Anda. Biaya ini dapat meningkatkan jumlah uang yang harus Anda bayar, terutama jika Anda membeli properti dengan harga yang tinggi.

Baca juga : Mau Tahu Berapa Lama Proses KPR Bank Selesai?

Biaya Agent Properti

Salah satu biaya yang perlu Anda pertimbangkan dalam proses jual beli rumah adalah biaya agen properti. Biasanya, agen properti akan mengambil komisi sebesar 2-3% dari harga jual rumah. Meskipun biaya ini terlihat kecil, namun sebenarnya dapat sangat signifikan terutama jika properti yang Anda jual atau beli memiliki nilai yang tinggi.

Oleh karena itu, sebelum Anda menggunakan jasa agen properti, pastikan Anda sudah memperhitungkan biaya ini dengan cermat. Jangan ragu untuk melakukan negosiasi dengan agen properti tentang biaya komisi yang mereka tawarkan.

Beberapa agen properti bersedia untuk menurunkan komisi mereka jika Anda berhasil melakukan negosiasi dengan baik. Namun, pastikan bahwa Anda masih mendapatkan jasa yang baik dari agen properti tersebut.

Biaya Lainnya

Biaya-Biaya Lainnya

Selain biaya-biaya dalam proses jual beli rumah, masih ada biaya-biaya lain yang perlu diperhatikan dalam proses jual beli rumah. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Biaya administrasi bank: Bank mungkin menarik biaya administrasi untuk mengurus kredit atau pembiayaan rumah. Pastikan Anda mengetahui semua biaya ini sebelum menandatangani kontrak.
  • Biaya KPR: Jika Anda memutuskan untuk menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka Anda perlu membayar biaya-biaya yang terkait dengan pengajuan KPR, seperti biaya administrasi, biaya notaris, dan biaya penilaian properti.
  • Biaya pemindahan listrik atau air: Jika rumah yang Anda beli belum memiliki pasokan listrik atau air, maka Anda perlu membayar biaya untuk memindahkan pasokan tersebut ke nama Anda.
  • Biaya renovasi: Jika rumah yang Anda beli membutuhkan renovasi, maka Anda perlu menghitung biaya renovasi tersebut dalam perencanaan keuangan Anda.
  • Biaya ijin: Terkadang, Anda perlu mengurus ijin tertentu, seperti ijin renovasi atau ijin bangunan baru. Pastikan Anda mengetahui biaya-biaya yang terkait dengan pengurusan ijin ini.
Baca lainnya :  10 Tips Langkah Awal Sebelum Membeli Rumah Pertama Anda

Jangan lupa untuk memperhitungkan semua biaya-biaya di atas dalam perencanaan keuangan Anda. Dengan begitu, Anda bisa menghindari kejutan finansial di kemudian hari.

Pertanyaan Umum

Setelah membaca informasi di atas, mungkin Anda masih memiliki beberapa pertanyaan mengenai biaya-biaya dalam proses jual beli rumah. Berikut adalah beberapa pertanyaan umum dan jawabannya:

1. Apa yang dimaksud dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)?

BPHTB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli properti sebagai kompensasi atas hak kepemilikan tanah dan bangunan. Besaran BPHTB bervariasi tergantung pada nilai transaksi properti dan daerah tempat properti tersebut berada.

2. Apa perbedaan antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan BPHTB?

PPN adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang atau jasa. Sementara itu, BPHTB adalah pajak yang dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan.

3. Apa peran notaris dalam transaksi jual beli rumah?

Notaris bertanggung jawab untuk memastikan bahwa transaksi jual beli rumah dilakukan secara legal dan sah. Mereka akan mempersiapkan dokumen-dokumen penting, seperti Akta Jual Beli, untuk menjamin keabsahan transaksi tersebut.

4. Berapa biaya yang harus dibayarkan untuk menggunakan jasa seorang notaris?

Biaya notaris bervariasi tergantung pada besarnya nilai transaksi properti dan tarif notaris yang berlaku di daerah tersebut. Namun, umumnya biaya notaris berkisar antara 1-2% dari nilai transaksi properti.

5. Apa yang harus dipertimbangkan ketika memilih agen properti?

Ketika memilih agen properti, pastikan untuk memperhatikan reputasi dan pengalaman agen tersebut. Selain itu, pastikan juga untuk memperhitungkan biaya komisi agen properti saat menentukan harga jual atau pembelian rumah.

6. Apakah ada biaya-biaya tambahan yang harus dipertimbangkan dalam proses jual beli rumah?

Iya, selain biaya-biaya yang telah dijelaskan di atas, biasanya juga ada biaya administrasi bank, biaya KPR, biaya pemindahan listrik atau air, dan lain-lain. Pastikan untuk memperhitungkan semua biaya ini dalam perencanaan keuangan Anda.

Dengan memperhatikan dan memahami berbagai biaya yang terkait dengan proses jual beli rumah, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menghindari kejutan finansial di kemudian hari.

Compare