- Perusahaan memiliki surat izin Usaha (NIB)
- Perdagangan (SIUP) bidang usaha Perusahaan
- Perantara Perdagangan Properti (sebelumnya Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIUP4)
- Penanaman Modal Dalam Negeri 100%
- Perusahaan memiliki min 2 tenaga ahli dan kantor cabang memiliki Min. 1 orang tenaga ahli. (keahlian dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti) yang dtterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
- Perusahaan menyampaikan laporan Kegiatan usaha setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret
- Perusahaan wajib membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa yang paling sedikit memuat :
a) lingkup kegiatan yang ditugaskan
c) hak daan kewajiban para pihak
d) nilai atau presentase dan tata cara pembayaran komisi
e) jangka waktu perjanjian
- Penyelesaian perselisihan
- Perusahaan wajib mencantumkan nomor SIUP bidang usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan setiap kegiatan publikasi.
wdt_ID | LINGKUP KEGIATAN | KOMISI |
---|---|---|
1 | Jasa Jual Beli Properti | 2 – 5 % |
2 | Jasa Sewa - Menyewa Properti | 5 – 8 % |
3 | Jasa Penelitian dan Pengkajian Properti | Tergantung Kesepakatan |
4 | Jasa Pemasaran Properti | Tergantung Kesepakatan |
5 | Jasa Konsultasi dan Penyebaran Informasi Properti | Tergantung Kesepakatan |
REGULASI
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105/M-DAG/PER/I2/2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 106/M DAG/PER/I2/ 2015 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nosional Indonesia Bidang Perantaraan Perdagangan Properti
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Peraturan Menterl Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Perdagangan