Price Range: from Rp100.000.000 to Rp100.000.000.000
Land Area Range: from 10 m2 to 1.000 m2
Other Features
  • Home

Backlog Dalam Industri Properti

Backlog Dalam Industri Properti

Mengatasi Backlog dalam Industri Properti: Strategi untuk Pertumbuhan Stabil

Backlog dalam dunia industri properti merujuk pada istilah yang digunakan untuk menggambarkan akumulasi proyek atau pesanan yang belum diselesaikan atau diproses dalam jangka waktu tertentu.

Istilah ini mencakup sejumlah proyek atau pesanan yang tertunda atau masih dalam proses pengerjaan.

Konteks Backlog dalam Industri Properti

Dalam ranah industri properti, backlog dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti pada pembangunan perumahan, konstruksi bangunan komersial, atau pengembangan properti.

Situasi ini muncul ketika terdapat lebih banyak proyek yang dipesan atau diperlukan dibandingkan dengan kemampuan untuk menyelesaikannya secara bersamaan.

Menghitung dan Menilai Backlog

Backlog sering kali diukur berdasarkan volume atau nilai proyek yang tertunda. Angka ini memberikan gambaran mengenai sejauh mana permintaan dan aktivitas proyek melampaui kapasitas atau kecepatan pengerjaan yang ada.

Menghitung dan Menilai Backlog - Backlog Dalam Industri Properti

Advertisements

Backlog yang signifikan dapat mengindikasikan tingginya permintaan dan aktivitas bisnis di sektor properti. Sebaliknya, backlog yang rendah bisa menggambarkan penurunan permintaan atau efisiensi dalam menyelesaikan proyek.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Backlog

Berbagai faktor dapat memengaruhi terbentuknya backlog, seperti ketersediaan tenaga kerja, keuangan, perizinan, serta pasokan bahan konstruksi.

Faktor eksternal seperti perubahan kebijakan pemerintah atau fluktuasi pasar juga dapat memberi dampak. Oleh sebab itu, pengelolaan backlog yang cermat menjadi kunci penting bagi pemangku kepentingan dalam industri properti.

Baca lainnya :  Agen Properti Adalah

Baca lainnya : 

Backlog dalam Perspektif Perumahan: Perbedaan Makna Kemen PUPR dan BPS

Arti backlog dalam konteks perumahan memiliki variasi. Backlog dalam dunia industri properti di sini terdapat perbedaan antara versi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Backlog dalam Perspektif Perumahan - Backlog Dalam Industri Properti

Menurut Kemen PUPR, backlog rumah merujuk pada rumah yang tidak layak huni. Akan tetapi, Kemen PUPR memfokuskan pada mengurangi jumlah penduduk yang tinggal dalam rumah yang tak layak huni, bukan merujuk pada penduduk yang menempati rumah sewa.

BPS memiliki pandangan berbeda, dimana backlog rumah merujuk pada kepemilikan rumah. Ini mengindikasikan bahwa menurut BPS, walaupun seseorang tinggal dalam rumah yang layak huni namun dalam bentuk sewa, hal tersebut tetap dianggap sebagai backlog.

Angka Backlog Perumahan dan Penyebabnya

Berdasarkan data BPS pada tahun 2019, 80,07 persen keluarga di Indonesia telah memiliki rumah, sedangkan sisanya termasuk dalam kategori backlog karena mereka tinggal dalam rumah sewa, mengontrak, atau bentuk hunian lainnya.

Angka backlog kepemilikan rumah yang disampaikan oleh Kemen PUPR mencapai 11,04 juta unit rumah.

Penyebab backlog perumahan ini melibatkan faktor-faktor seperti pertumbuhan populasi yang cepat serta ketersediaan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang masih kurang memadai.

Faktor pembiayaan dari pemerintah dan swasta juga mempengaruhi tingginya angka backlog.

Program Pemerintah untuk Mengurangi Backlog

Pemerintah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi backlog perumahan. Program seperti Satu Juta Rumah diluncurkan dengan tujuan mengurangi backlog.

Program Pemerintah untuk Mengurangi Backlog - Backlog Dalam Industri Properti

Program ini mencakup pembangunan berbagai jenis rumah, seperti rumah susun sewa, rumah khusus, dan rumah swadaya, dengan dana berasal dari APBN dan APBD.

Baca lainnya :  Anuitas Rest

Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas dan subsidi dalam bentuk KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), selisih bunga, dan bantuan uang muka. Skema ini ditujukan untuk meringankan beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Mengatasi Backlog dengan Program Berbasis Komunitas

Pemerintah juga merancang program pembangunan perumahan berbasis komunitas untuk kelompok profesi tertentu yang belum mendapatkan subsidi pembiayaan. Program ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian PUPR, pemerintah daerah, pengembang lokal, dan lembaga perbankan.

Prospek Masa Depan: Kapan Backlog Bisa Teratasi?

Dengan asumsi pasokan 1 juta unit rumah per tahun, diperlukan setidaknya 11 tahun untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah yang mencapai 11,4 juta unit.

Namun, tantangannya adalah pertambahan populasi yang berarti juga akan terus menambah backlog, jika tidak ada langkah signifikan dalam menangani permasalahan ini.

Dalam menjaga keseimbangan antara permintaan dan kapasitas pengerjaan di industri properti, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, pengembang, dan berbagai pihak terkait guna mengatasi backlog perumahan yang menjadi tantangan serius di Indonesia.

Kesimpulan

Backlog dalam dunia industri properti adalah istilah yang mengacu pada akumulasi proyek atau pesanan yang tertunda atau masih dalam proses pengerjaan dalam jangka waktu tertentu.

Dalam konteks perumahan, backlog mengacu pada rumah yang tidak layak huni atau rumah yang belum dimiliki oleh masyarakat. Fenomena ini memiliki dampak signifikan terhadap pasokan perumahan dan permintaan masyarakat.

Dalam usaha mengatasi backlog, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan, termasuk program Satu Juta Rumah, fasilitas dan subsidi pembiayaan, serta program pembangunan perumahan berbasis komunitas.

Meskipun demikian, tantangan untuk mengurangi backlog tetap ada, terutama dengan pertumbuhan populasi yang terus berlanjut.

Untuk itu, kerjasama antara pemerintah, pengembang, dan berbagai pihak terkait sangat penting dalam mengatasi masalah backlog perumahan dan mencapai keseimbangan antara permintaan dan pasokan di industri properti.

Baca lainnya :  Mengenal Lebih Dekat Suku Bunga Floating pada KPR

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai upaya untuk memberikan pemahaman umum tentang backlog dalam industri properti dan isu terkait perumahan di Indonesia. Meskipun upaya telah dilakukan untuk menyediakan informasi yang akurat dan terbaru, penulis tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan semua informasi yang disajikan.

Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak menggantikan nasihat profesional atau konsultasi khusus dalam situasi yang relevan.

Pembaca disarankan untuk mencari nasihat dari ahli properti atau sumber terpercaya lainnya sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi dalam artikel ini. Penulis tidak bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan yang diambil berdasarkan informasi dalam artikel ini.

Compare