Price Range: from Rp100.000.000 to Rp100.000.000.000
Land Area Range: from 10 m2 to 1.000 m2
Other Features
  • Home

BBN atau Bea Balik Nama

Bea Balik Nama adalah

Mengenal Lebih Dekat BBN (Bea Balik Nama) dan Pentingnya dalam Peralihan Kepemilikan Aset

Pentingnya Bea Balik Nama (BBN) dalam Peralihan Kepemilikan Aset

BBN atau Bea Balik Nama adalah biaya yang diperlukan untuk mengubah nama kepemilikan aset, seperti kendaraan bermotor atau properti, dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru.

Istilah ini sering digunakan dalam konteks peralihan kepemilikan properti atau kendaraan antara dua pihak. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara mendalam mengenai BBN serta mengapa pemahaman mengenai konsep ini sangat penting.

Mengapa BBN Dikenakan?

Pemerintah menerapkan BBN sebagai kompensasi atas perubahan kepemilikan yang terjadi. Berbagai alasan melatarbelakangi kebijakan ini, salah satunya adalah untuk mengontrol aliran kepemilikan aset dan mengawasi transaksi properti serta kendaraan.

BBN juga menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah yang mendukung berbagai program pembangunan.

Pentingnya Memahami Besarnya BBN

Sebelum terlibat dalam proses peralihan kepemilikan aset, sangat penting bagi semua pihak yang terlibat untuk memahami besarnya BBN yang harus dibayarkan.

Besarnya biaya ini bervariasi tergantung pada jenis aset yang dipindahkan dan peraturan yang berlaku di daerah atau negara tertentu. Dengan memahami besarnya BBN, semua pihak dapat menghitung dengan akurat biaya yang akan dikeluarkan.

Advertisements
Baca lainnya :  Agen Properti Adalah

Baca lainnya : Biaya – Biaya Dalam Proses Jual Beli Rumah yang Perlu Anda Ketahui?

BBN dalam Konteks Kendaraan Bermotor

Dalam transaksi kepemilikan kendaraan bermotor, BBN mencakup beberapa komponen biaya, di antaranya:

  • Biaya Administrasi: Biaya untuk proses administratif peralihan kepemilikan.
  • Biaya Pendaftaran Ulang: Biaya untuk mengurus pendaftaran ulang kendaraan.
  • Biaya Stiker Nomor Kendaraan Baru: Biaya untuk mendapatkan stiker nomor kendaraan baru.
  • Pajak Transfer: Pajak yang dikenakan atas transfer kepemilikan.

Semua biaya ini perlu dibayarkan oleh pemilik kendaraan baru sebagai bagian dari kewajiban setelah proses peralihan kepemilikan selesai.

BBN dalam Konteks Properti

Dalam hal peralihan kepemilikan properti, BBN mencakup beberapa komponen biaya, seperti:

  • Biaya Administrasi: Biaya untuk kelancaran administrasi perubahan kepemilikan properti.
  • Biaya Pendaftaran Hak Kepemilikan: Biaya yang terkait dengan pendaftaran hak kepemilikan baru.
  • Biaya Pembuatan Sertifikat Kepemilikan Baru: Biaya untuk pembuatan sertifikat kepemilikan yang baru.
  • Pajak Penerimaan Hak atas Tanah dan Bangunan: Pajak yang timbul akibat penerimaan hak atas properti.

Persiapan Sebelum Mengurus BBN Properti

Sebelum Anda mengambil langkah untuk mengurus Bea Balik Nama (BBN) properti, terdapat persiapan yang tidak boleh diabaikan.

Dengan melakukan persiapan ini, Anda akan memastikan bahwa segala sesuatunya berjalan lancar sesuai perjanjian yang ada. Mari kita telaah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum Anda mengurus BBN properti:

Pemeriksaan Ulang terhadap Letak dan Luas Tanah

Langkah pertama yang tak boleh dilewatkan adalah memastikan bahwa kondisi fisik tanah properti Anda sangat jelas, termasuk batas-batas kepemilikan dan luas tanah.

Penting untuk memverifikasi ini agar segala hal dalam perjanjian dapat dipenuhi. Biasanya, untuk menjadikannya lebih sah, Anda akan membutuhkan surat ukur atau gambar situasi yang menggambarkan dengan detail tanah yang dimaksud.

Baca lainnya :  Anuitas Rest

Surat ukur ini sangat berharga karena tidak hanya menunjukkan letak dan bentuk tanah, tetapi juga batas-batasnya serta luasnya.

Dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap fisik tanah atau bangunan, Anda akan memastikan bahwa tanah yang akan dibeli tidak tumpang tindih dengan kepemilikan tetangga.

Setelah bentuk, letak, batas, dan luas tanah telah diperiksa dan diukur oleh juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda siap melanjutkan proses balik nama.

Pemeriksaan Status Kepemilikan Tanah

Mendapatkan pemahaman tentang status kepemilikan tanah dan hukum dasarnya adalah langkah penting sebelum Anda mengurus BBN. Ketahui apakah properti yang akan Anda beli berasal dari jual beli, barter, warisan, atau hibah. Informasi ini biasanya tercatat pada sertifikat tanah atau catatan sejarah kepemilikan.

Biaya Balik Nama Rumah dan Properti: Jenis dan Perhitungannya

Biaya untuk mengurus balik nama rumah atau properti memiliki variasi berdasarkan bagaimana Anda melakukannya. Ada dua jenis biaya balik nama yang perlu Anda ketahui:

1. Biaya Balik Nama Melalui Notaris / PPAT

Jika Anda memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus BBN, Anda dapat mempercayakannya kepada notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses ini akan dikenai biaya sekitar 0,5% hingga 1% dari total transaksi, termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), BBN, dan biaya jasa.

2. Biaya Balik Nama Secara Mandiri

Jika Anda memutuskan untuk mengurus balik nama secara mandiri, biayanya akan bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah menetapkan rumus perhitungan biaya balik nama sebagai berikut:

Nilai tanah per meter persegi (Rp) x luas tanah (m2) / 1.000

Sebagai contoh, jika nilai tanah Rp 500.000 per m2 dan luas tanah 200 m2, biaya administrasi yang harus Anda bayar adalah Rp 100.000.

Baca lainnya :  BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)

Langkah-langkah Mengurus BBN

Terdapat dua cara mengurus BBN, tergantung pada apakah Anda menggunakan jasa notaris atau PPAT, atau mengurusnya sendiri.

Menggunakan Jasa PPAT:

Bawa dokumen-dokumen berikut ke kantor PPAT:

  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi KTP pembeli dan penjual properti
  • Fotokopi akta jual beli
  • Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB)
  • Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli
  • Bukti pelunasan Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh)

Mengurus Sendiri:

Bawa dokumen-dokumen berikut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN):

  • Surat pengantar dari PPAT
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Surat pernyataan dari calon penerima hak

Proses mengurus BBN biasanya memakan waktu hingga 2 minggu, tergantung pada situasi, dan sertifikat tanah dengan nama pemilik baru akan diterbitkan setelah selesai.

Dengan memperhatikan persiapan ini dengan cermat, Anda akan mampu mengurus BBN properti dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disclaimer : Perlu kami sampaikan bahwa informasi yang disediakan dalam artikel ini adalah untuk tujuan informasi saja. Kami tidak memberikan nasihat hukum atau keuangan. Sebaiknya Anda selalu berkonsultasi dengan profesional yang berkualifikasi sebelum mengambil tindakan terkait kepemilikan properti dan proses BBN. Kami tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang diambil berdasarkan informasi dalam artikel ini.

 

Compare