12 Hal yang Harus Anda Siapkan Sebelum Mengajukan KPR BTN Rumah Second, Mulai dari Dokumen Hingga Biaya
Syarat KPR BTN Rumah Second. Jika Anda sedang mencari rumah bekas yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda, mungkin Anda tertarik untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui Bank Tabungan Negara (BTN).
Bank BTN merupakan salah satu bank yang menawarkan produk KPR dengan berbagai keunggulan, terutama untuk rumah bekas.
Namun, sebelum Anda mengajukan KPR BTN rumah bekas, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui, seperti syarat pengajuan, syarat dokumen, cara mengajukan, bunga kredit, dan keuntungan yang bisa Anda dapatkan.
Baca artikel terkait lainnya :
Berikut ini kami akan menjelaskan secara lengkap dan mudah dipahami tentang hal-hal tersebut.
Syarat Pengajuan KPR BTN Rumah Bekas
Untuk mengajukan KPR BTN rumah second, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang cukup untuk membayar cicilan kredit.
- Memiliki NPWP dan kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor).
- Memiliki surat keterangan kerja dan slip gaji (untuk karyawan) atau surat keterangan usaha dan laporan keuangan (untuk wiraswasta).
- Memiliki rekening tabungan di Bank BTN minimal 3 bulan sebelum pengajuan.
- Memiliki surat pernyataan bersedia membayar biaya appraisal, notaris, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan kredit.
- Memiliki surat pernyataan tidak sedang terlibat sengketa hukum atau masalah keuangan dengan pihak lain.
- Memiliki surat pernyataan bersedia menjual rumah kepada Bank BTN jika gagal membayar cicilan kredit.
Syarat Dokumen untuk Pengajuan KPR BTN
Selain syarat pengajuan KPR BTN rumah second, Anda juga harus melengkapi beberapa dokumen berikut ini:
- Formulir aplikasi kredit yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Fotokopi NPWP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Fotokopi kartu keluarga (KK) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Fotokopi akta nikah/cerai pemohon dan pasangan (jika sudah menikah/cerai).
- Fotokopi surat keterangan kerja dan slip gaji (untuk karyawan) atau fotokopi surat keterangan usaha dan laporan keuangan (untuk wiraswasta).
- Fotokopi rekening koran/tabungan Bank BTN 3 bulan terakhir.
- Fotokopi sertifikat tanah dan bangunan rumah yang akan dibeli.
- Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) rumah yang akan dibeli.
- Fotokopi PBB (pajak bumi dan bangunan) rumah yang akan dibeli tahun terakhir.
- Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) rumah yang akan dibeli tahun terakhir.
- Fotokopi surat perjanjian jual beli rumah antara pemohon dan penjual.
Cara Mengajukan KPR BTN Rumah Bekas
Setelah Anda memenuhi syarat KPR BTN rumah second dan melengkapi dokumen yang diperlukan, Anda bisa mengajukan KPR BTN rumah bekas dengan cara berikut ini:
- Datang ke kantor cabang Bank BTN terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang sudah disiapkan.
- Mengisi formulir aplikasi kredit yang disediakan oleh petugas Bank BTN.
- Menyerahkan dokumen asli dan fotokopi yang diminta oleh petugas Bank BTN.
- Menunggu hasil verifikasi dan analisis kredit dari Bank BTN. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
- Jika pengajuan kredit disetujui, Anda akan menerima surat persetujuan kredit dari Bank BTN yang berisi informasi tentang plafon kredit, bunga kredit, jangka waktu kredit, cicilan kredit, dan biaya-biaya yang harus dibayar.
- Menandatangani surat perjanjian kredit di hadapan notaris yang ditunjuk oleh Bank BTN.
- Membayar biaya appraisal, notaris, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan biaya lainnya yang ditentukan oleh Bank BTN.
- Menerima pencairan dana kredit dari Bank BTN yang akan ditransfer ke rekening penjual rumah.
- Menerima sertifikat tanah dan bangunan rumah yang sudah dibalik nama menjadi milik Anda.
Keuntungan KPR BTN Rumah Bekas
Mengajukan KPR BTN rumah bekas memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
Bisa Langsung Dihuni
Salah satu keuntungan membeli rumah bekas adalah Anda bisa langsung menempatinya setelah proses akad kredit selesai. Anda tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan hunian baru.
Selain itu, Anda juga bisa menghemat biaya sewa rumah sementara jika Anda harus pindah dari rumah lama.
Harga Lebih Murah
Rumah bekas biasanya memiliki harga yang lebih murah dibandingkan dengan rumah baru. Hal ini karena rumah bekas sudah mengalami depresiasi atau penurunan nilai akibat faktor usia, kondisi, atau lokasi. Dengan harga yang lebih murah, Anda bisa mendapatkan rumah dengan luas atau fasilitas yang lebih baik.
Pengajuan Lebih Mudah
Bank BTN memberikan kemudahan dalam pengajuan KPR rumah bekas. Anda hanya perlu memenuhi syarat pengajuan dan melengkapi dokumen yang tidak terlalu banyak.
Selain itu, Bank BTN juga memberikan fleksibilitas dalam pemilihan jangka waktu kredit, mulai dari 1 tahun hingga 25 tahun.
Bisa Memiliki Hunian di Lokasi Strategis
Rumah bekas biasanya berada di lokasi yang sudah matang dan strategis. Anda bisa mendapatkan akses mudah ke berbagai fasilitas publik, seperti sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, transportasi umum, dan lainnya. Lokasi strategis juga bisa meningkatkan nilai investasi rumah Anda di masa depan.
FAQ
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar syarat pengajuan KPR BTN:
Berapa Lama Proses Akad Kredit Rumah Second?
Proses akad kredit rumah second di Bank BTN biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja setelah pengajuan kredit disetujui. Namun, lamanya proses akad kredit juga tergantung pada kelengkapan dokumen dan kondisi rumah yang akan dibeli.
Saat Anda ingin membeli rumah second, salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah proses akad kredit. Proses akad kredit adalah proses penandatanganan perjanjian antara Anda sebagai debitur dan bank sebagai kreditur.
Proses ini penting untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kredit pemilikan rumah (KPR).
Berapa lama proses akad kredit rumah second?
Proses akad kredit rumah second biasanya memakan waktu sekitar 1-2 bulan, tergantung pada beberapa faktor, seperti:
- Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh bank, seperti identitas, surat nikah, slip gaji, NPWP, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), sertifikat tanah dan bangunan, IMB, dan lain-lain.
- Hasil appraisal atau penilaian properti yang dilakukan oleh bank atau lembaga independen yang ditunjuk oleh bank. Appraisal bertujuan untuk mengetahui nilai jual properti yang akan dijadikan jaminan kredit.
- Kondisi properti yang akan dibeli, apakah sesuai dengan standar bank atau tidak. Jika ada perbaikan atau renovasi yang perlu dilakukan, maka proses akad kredit bisa lebih lama.
- Ketersediaan dana dari bank untuk mencairkan kredit. Jika bank sedang mengalami masalah likuiditas atau ada perubahan kebijakan, maka proses akad kredit bisa tertunda.
Berapa biaya appraisal saat pengajuan KPR ke Bank BTN?
Biaya appraisal adalah biaya yang dikenakan oleh bank atau lembaga independen yang ditunjuk oleh bank untuk melakukan penilaian properti yang akan dijadikan jaminan kredit. Biaya appraisal biasanya ditanggung oleh debitur dan dibayarkan saat pengajuan KPR.
Biaya appraisal saat pengajuan KPR ke Bank BTN berbeda-beda tergantung pada jenis dan lokasi properti. Berikut adalah beberapa contoh biaya appraisal untuk properti di Jakarta:
- Rumah tapak: Rp 1.000.000-Rp 1.500.000
- Apartemen: Rp 750.000-Rp 1.000.000
- Ruko: Rp 1.500.000-Rp 2.000.000
- Rukan: Rp 1.250.000-Rp 1.750.000
Adakah dana tambahan untuk kredit rumah Bank BTN?
Dana tambahan untuk kredit rumah Bank BTN adalah fasilitas tambahan yang diberikan oleh Bank BTN kepada debitur yang membutuhkan dana lebih untuk membeli rumah second atau melakukan renovasi rumah.
Dana tambahan ini bisa mencapai 20% dari plafon kredit atau maksimal Rp 200 juta. Dana tambahan untuk kredit rumah Bank BTN bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Membayar biaya-biaya terkait pembelian rumah, seperti biaya notaris, BPHTB, AJB, balik nama sertifikat, dan lain-lain.
- Membayar biaya renovasi rumah, seperti biaya bahan bangunan, jasa tukang, perizinan, dan lain-lain.
- Membayar biaya lain yang berkaitan dengan pemilikan rumah, seperti asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.
Berapa uang muka untuk KPR BTN?
Uang muka untuk KPR BTN adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh debitur sebagai bagian dari harga beli rumah yang tidak dicover oleh kredit. Uang muka ini bertujuan untuk mengurangi risiko gagal bayar dan menunjukkan keseriusan debitur dalam membeli rumah.
Uang muka untuk KPR BTN bervariasi tergantung pada jenis dan harga rumah yang dibeli. Berikut adalah beberapa contoh uang muka untuk KPR BTN:
- Rumah subsidi: 1% dari harga jual
- Rumah non subsidi: 10%-30% dari harga jual
- Rumah second: 15%-30% dari harga jual
Berapa minimal penghasilan untuk kredit pemilikan rumah di Bank BTN?
Minimal penghasilan untuk kredit pemilikan rumah di Bank BTN adalah jumlah penghasilan bulanan yang harus dimiliki oleh debitur agar bisa mengajukan KPR di Bank BTN. Minimal penghasilan ini ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti:
- Jenis dan harga rumah yang dibeli
- Tenor atau jangka waktu kredit
- Suku bunga kredit
- Angsuran kredit
- Rasio cicilan terhadap penghasilan (RTCP)
Minimal penghasilan untuk kredit pemilikan rumah di Bank BTN berbeda-beda tergantung pada jenis dan harga rumah yang dibeli. Berikut adalah beberapa contoh minimal penghasilan untuk KPR BTN:
- Rumah subsidi: Rp 3.000.000-Rp 4.000.000
- Rumah non subsidi: Rp 5.000.000-Rp 10.000.000
- Rumah second: Rp 7.000.000-Rp 15.000.000
Berapa lama tenor pembayaran kredit rumah platinum di Bank BTN?
Tenor pembayaran kredit rumah platinum di Bank BTN adalah jangka waktu yang diberikan oleh Bank BTN kepada debitur untuk melunasi kredit rumah platinum yang diajukan.
Kredit rumah platinum adalah produk kredit dari Bank BTN yang ditujukan untuk debitur yang ingin membeli rumah mewah dengan harga di atas Rp 1,5 miliar.
Tenor pembayaran kredit rumah platinum di Bank BTN bisa mencapai 25 tahun, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Usia debitur maksimal 65 tahun saat jatuh tempo kredit
- Suku bunga kredit mengikuti suku bunga pasar atau floating rate
- Angsuran kredit maksimal 35% dari penghasilan bulanan debitur
- Rasio loan to value (LTV) maksimal 80% dari harga jual rumah
Disclaimer: Artikel ini hanya bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, atau investasi. Kami tidak berafiliasi dengan Bank Tabungan Negara (BTN) atau pihak lain yang terkait dengan produk KPR BTN Rumah Second. Artikel ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau ketersediaan informasi yang disajikan. Kami tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kerusakan, atau tuntutan hukum yang timbul akibat penggunaan informasi yang disajikan. Pembaca disarankan untuk melakukan penelitian sendiri dan berkonsultasi dengan profesional yang kompeten sebelum mengambil keputusan terkait KPR BTN Rumah Second.